Wednesday, 22 November 2017

INISIASI 1 :  KONSEP  RISIKO  DAN  ASURANSI

Risiko dapat terjadi pada setiap aspek kehidupan manusia. Jika kita lihat bencana banjir membuat banyak kalangan sengsara dari yang kehilangan harta benda sampai pada kehilangan nyawa. Apa mau dikata, banjir sudah terjadi. Namun, risiko termasuk risiko banjir bukannya tidak bisa disiasati. Paling tidak, risiko tersebut bisa dialihkan ke pihak lain. Jangan heran jika kita melihat beberapa orang yang kendati kehilangan harta benda, mulai dari mobil sampai perabotan rumah tampak tenang-tenang saja. Orang tersebut boleh jadi sudah memindahkan risikonya kepada perusahaan asuransi.

DEFINISI  RISIKO

ü  Risiko pada dasarnya adalah ketidaktentuan atau uncertainty yang mungkin melahirkan kerugian atau loss. Unsur ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian. Apabila dikatakan bahwa suatu usaha mengandung risiko, itu berarti bahwa suatu kejadian negatif mungkin akan menimpa usaha tersebut.

ü  Risiko adalah ketidakpastian mengenai terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian

ü  Risiko adalah penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan

Dari definisi-definisi risiko di atas terdapat dua konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian.

DEFINISI ASURANSI

Berpikir tentang asuransi, yang pertama terlintas adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga datangnya.

Tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga.

ü  Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu.

Dalam  definisi tersebut terkandung 4 unsur, yaitu:

a.   pihak tertanggung yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur

b.  pihak penanggung yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tentu.

c.   Suatu peristiwa (accident) yang tidak diketahui sebelumnya

d.  Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tentu.

ü  Prof. Mehr dan Cammack, menyatakan bahwa asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.

ü  C. Arthur William Jr dan Richaerd M. Heins, asuransi didefinisikan dari dua sudut pandang :

a.       asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung

b.      asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.



Konsep manajemen risiko tidak boleh disamakan dengan konsep asuransi, karena keduanya mempunyai ruanglingkup/cakupan yang berbeda walaupun keduanya mempunyai sasaran yang sama.



Sumber :

Soeisno Djojosoedarso, 2003, Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi, Jakarta : Salemba Empat



Soekarto, 1987, Dasar-Dasar Asuransi, Jakarta : Karunika Universitas Terbuka


No comments:

Post a Comment