DEFINISI RISIKO
ü
Risiko pada dasarnya adalah ketidaktentuan atau
uncertainty yang mungkin melahirkan
kerugian atau loss. Unsur
ketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian. Apabila dikatakan bahwa suatu
usaha mengandung risiko, itu berarti bahwa suatu kejadian negatif mungkin akan
menimpa usaha tersebut.
ü
Risiko adalah ketidakpastian mengenai terjadinya
suatu peristiwa yang dapat mengakibatkan kerugian
ü
Risiko adalah penyimpangan hasil aktual dari
hasil yang diharapkan
Dari definisi-definisi risiko di atas terdapat dua konsep yaitu ketidakpastian dan kerugian.
DEFINISI ASURANSI
Berpikir tentang asuransi, yang pertama terlintas
adalah terbebas dari kerugian keuangan akibat kecelakaan yang tidak terduga
datangnya.
Tujuan asuransi pada dasarnya untuk mengurangi
ketidakpastian dari kemungkinan kerugian yang tidak terduga.
ü Pasal 246 KUHD, asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa tertentu.
Dalam definisi tersebut terkandung 4 unsur, yaitu:
a. pihak tertanggung yang berjanji untuk
membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur
b. pihak penanggung yang berjanji akan
membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tidak diketahui sebelumnya
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang
tak tentu.
ü Prof. Mehr dan Cammack, menyatakan bahwa
asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara
pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar
kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan
itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
ü
C. Arthur William Jr dan Richaerd M. Heins,
asuransi didefinisikan dari dua sudut pandang :
a.
asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian
finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung
b.
asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau
lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial.
Konsep manajemen risiko tidak boleh disamakan dengan konsep asuransi,
karena keduanya mempunyai ruanglingkup/cakupan yang berbeda walaupun keduanya
mempunyai sasaran yang sama.
Sumber :
Soeisno Djojosoedarso,
2003, Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi, Jakarta : Salemba Empat
Soekarto, 1987, Dasar-Dasar Asuransi, Jakarta :
Karunika Universitas Terbuka
No comments:
Post a Comment