LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan (financial
institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset
utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan
(claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds)
dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan,
perlengkapan (equipment) dan bahan baku (Rose & Frasser,
1988 : 4).
Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud
lembaga keuangan
adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dan masyarakat dan
menyalurkan uang tersebut
kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat
berharga di pasar keuangan (financial
market). Lembaga
keuangan juga menawarkan bermacam-macam
jasa keuangan mulai dari
perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan
ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
non bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan,dll).
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang
menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi.
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut
(Ycager & Seitz, 1989 : 5):
1. Pengalihan Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk
“janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan peminjam.
2. Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan
kemampuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas.
3. Realokasi Pendapatan
(income reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak
individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa
datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga
intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (deposito dan sehagainya, merupakan bagian dan sistem
pembayaran.
BANK
Menurut Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian di atas dapat
dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal
tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi
keuangan yang
menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh
otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan
dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan,
mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan/penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya
ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi
seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing/valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan
barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang
yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan
layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah
yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI/sertifikat bank Indonesia, deposito
berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
LEMBAGA KEUANGAN
NON-BANK
Pengertian lembaga
keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak
tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta
membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Jenis-jenis lembaga
keuangan meliputi:
1. Lembaga pembiyaan pembangunan contoh PT. UPINDO
2. Lembaga
perantara penerbit dan perdagangan surat-surat berharga contoh PT. Danareksa.
3. Lembaga keuangan lain seperti :
a. Perusahaan Asuransi
yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab
Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. PT. Pegadaian (Persero)
yaitu Perusahaan milik Pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat,
meminjami uang secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak
maupun tak bergerak.
c. Koperasi Kredit yaitu
sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota
melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan
cara pemberian kredit.
Usaha-usaha yang dilakukan LKBB antara lain
:
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan
dalam bentuk dana) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran-peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang
/ jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
No comments:
Post a Comment