Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito
Karnavian mengatakan tidak ingin menambahkan informasi mengenai kasus yang
membelit Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Langkah polisi sudah di-update media, tidak perlu di-update lagi,"
ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Februari 2016.
Tito berujar, saat ini kepolisian fokus memperkuat alat
bukti untuk meyakinkan jaksa melanjutkan kasus ini ke persidangan. "Di
persidangan, kami akan otomatis all out membantu teman-teman jaksa,"
tuturnya. Alat bukti yang dimiliki saat ini, kata dia, sudah cukup kuat. Hal
ini dibuktikan dengan penahanan Jessica sejak Sabtu pekan lalu.
"Kalau polisi sudah menahan Jessica, berarti kami sudah
mempunyai cukup alat bukti," kata Tito. Untuk membawa Jessica ke
persidangan, kepolisian memiliki waktu empat bulan. Pada 20 hari pertama,
tersangka menjadi tahanan penyidik, setelah itu bisa diminta perpanjangan oleh
jaksa. Tersangka menjadi tahanan atas dukungan jaksa selama 40 hari.
Jika tidak cukup, kepolisian bisa mengajukan tambahan masa
penahanan selama 30 hari di pengadilan. Kalau masih belum cukup lagi,
kepolisian bisa menambah 30 hari lagi. "Jadi enggak usah buru-buru,
sabar," ucapnya. Tito pun enggan membeberkan alat bukti yang dimiliki
kepolisian. Alasannya, alat bukti tersebut adalah “peluru” yang akan digunakan
untuk “bertanding” di pengadilan nanti.
"Sekarang kalau dibuka dan kita masih ‘bertanding’ enam
bulan ke depan, bayangkan empat bulan maksimal di kepolisian," ujarnya. Ia
menuturkan jaksa juga punya hak menahan Jessica. Artinya, kata dia, peradilan
akan berjalan paling cepat empat bulan ke depan. "Sekarang baru seminggu
penahanan. Masak, harus diumbar semua?" tuturnya.
Jessica menjadi tersangka pembunuh Mirna dengan racun
sianida. Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Olivier Cafe, Grand
Indonesia. Jessica yang datang terlebih dulu di kafe tersebut memesan kopi es
Vietnam untuk Mirna. Ia diduga menaburi kopi Mirna dengan racun sianida. Mirna
tewas setelah minum kopi tersebut.
No comments:
Post a Comment