Thursday, 14 April 2016

Diskusi 7 Akuntansi Manajemen

1.       Harga transfer minimum ( the minimum transfer price) adalah harga transfer yang bersedia diterima oleh divisi penjual jika menjual kepada divisi internal tanpa merugikan divisi penjual jika dibandingkan dengan menjual produknya (output) kepada pihak eksternal perusahaan. Harga ini terkadang disebut juga dengan harga dasar (floor price) dari rentang penawaran.
Harga transfer maksimum ( the maximum transfer price) adalah harga transfer yang dapt diterima oleh divisi pembeli jika membeli bahan baku (input) dari pihak internal tanpa merugikan divisi pembeli jika dibandingkan dengan membeli bahan baku serupa dari pihak eksternal perusahaan. Harga ini juga bisa disebut dengan harga atas (ceiling price) dari rentang penawaran.

2.       Harga transfer minimum adalah Rp 26.000 Divisi Ban memiliki kapasitas yang berlebih (excess capacity), jadi kos yang relevan untuk diperhitungkan dalam penentuan harga transfer hanyalah kos produksi variabel yaitu:
Bahan baku langsung     Rp   8.000
Buruh langsung                 Rp 10.000
Overhead variabel           Rp   8.000  +
Total                                      Rp 26.000


Harga transfer maksimum adalah Rp 50.000 sebesar harga beli dari supplier luar. Divisi ban tidak akan mau membayar lebih dari harga tersebut.

No comments:

Post a Comment