1.
Harga transfer minimum ( the minimum transfer
price) adalah harga transfer yang bersedia diterima oleh divisi penjual jika
menjual kepada divisi internal tanpa merugikan divisi penjual jika dibandingkan
dengan menjual produknya (output) kepada pihak eksternal perusahaan. Harga ini
terkadang disebut juga dengan harga dasar (floor price) dari rentang penawaran.
Harga transfer maksimum ( the maximum
transfer price) adalah harga transfer yang dapt diterima oleh divisi pembeli
jika membeli bahan baku (input) dari pihak internal tanpa merugikan divisi
pembeli jika dibandingkan dengan membeli bahan baku serupa dari pihak eksternal
perusahaan. Harga ini juga bisa disebut dengan harga atas (ceiling price) dari
rentang penawaran.
2.
Harga transfer minimum adalah Rp 26.000 Divisi
Ban memiliki kapasitas yang berlebih (excess capacity), jadi kos yang relevan
untuk diperhitungkan dalam penentuan harga transfer hanyalah kos produksi
variabel yaitu:
Bahan baku langsung Rp 8.000
Buruh langsung Rp 10.000
Overhead variabel Rp
8.000 +
Total Rp
26.000
Harga transfer maksimum adalah Rp 50.000 sebesar
harga beli dari supplier luar. Divisi ban tidak akan mau membayar lebih dari
harga tersebut.
No comments:
Post a Comment