Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.Serikat
Pekerja/ Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Serikat pekerja merupakan salah satu sarana dan pelaksana
utama hubungan industrial, sehingga serikat pekerja mempunyai peranan dan
fungsi penting berikut ini:
- Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik anggota maupun bukan anggota serikat pekerja yang bersangkutan;
- Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha baik secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit;
- Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit;
- Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama;
- Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dewan Pelatihan Kerja, dan lain-lain;
- Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota, baik secara langsung kepada pengusaha maupun melalui lembaga-lembaga ketenagakerjaan;
- Membantu menyelesaikan perselisihan industrial;
- Meningkatkan disiplin dan semangat kerja anggota;
- Aktif mengupayakan menciptakan atau mewujudkan hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis dan berkeadilan; dan
- Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Hak menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak asasi
karyawan yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan
hak tersebut, kepada setiap karyawan harus diberikan kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Serikat
pekerja berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela
kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Dalam
menggunakan hak tersebut, karyawan dituntut bertanggungjawab untuk menjamin
kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan semua pemangku kepentingan
perusahaan, kepentingan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, penggunaan hak
tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang aman dan
harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi, dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional, yaitu masing-masing dengan Keputusan Presiden No. 80 tahun 1998, dan Undang-undang No. 18 tahun 1956. Dengan perkataan lain, kedua konvensi tersebut menjamin hak pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.
Pembentukan serikat pekerja Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja di suatu perusahaan dapat didirikan oleh paling sedikit sepuluh orang karyawan di perusahaan itu sendiri. Ini juga berarti bahwa seorang karyawan di satu perusahaan hanya boleh menjadi anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan lain.
Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan
kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,
sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas,
ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan
Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang
terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang
terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada
nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh
Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela,
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarganya.
Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat
berasal dari :
1. Pekerja dan Serikat Pekerja
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum
memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi,
membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada
Pengurus Serikat Pekerja. Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya
ketimbang kewajibannya. Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara
pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum
bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya
manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan. Masih ada anggapan kuat bahwa
sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk
memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak
besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan
reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat
Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun
ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan
strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga berpengaruh
terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik ditingkat
perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.
2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau
belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja. Pengusaha belum yakin benar
kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan. Akibatnya
sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik. Kalau ada, lebih banyak
karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas
dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.
3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan
diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan
untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan
pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan
tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh
terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat
Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru
yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40
juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan
kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.
5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global
Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti :
Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya
mempekerjakan pekerja yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik
bahkan tinggi, dan bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah
diganti dengan yang lebih baik.
Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya
persaingan bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan
ini keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu, tidak
jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan.
Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh
Word Bank yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community
Involment-kerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain
mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.
Dorongan ILO untuk melaksanakan Decent Work (kerja layak) guna mencapai diantaranya : Promosi dan mewujudkan standar dan hak pekerja ditempat kerja, diberi kesempatan lebih besar bagi perempuan termasuk pemuda untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, memperkokoh hubungan kerjasama Bipartit, Tripartit dan Social Dialouge belum secara serious dijalankan, bahkan disementara tempat budaya paternalisme masih kuat dan lain lain.
Persetujuan 198 negara mengenai MDGS (Millenium Development
Goals) yang pada 2015 sudah harus dicapai sedikitnya 50%.MDGS itu antara lain
menetapkan, pemecahan masalah kemiskinan, tercapainya kesetaraan
gender,mengurangi penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya.
Kesemua hal tadi memang perlu didukung tapi disisi lain bagi pengusaha adalah
juga biaya. Serikat Pekerja harus jeli melihat, jangan sampai karena kewajiban
diatas akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan pekerja.
Guna memperkuat modal untuk lebih kuat bersaing, akuisisi, merger perusahaan terjadi. re-strukturisasi manajemen perusahaan dilakukan, kebijakan, PKWT dan outsourcing marak, perketatan SOP harus dijalankan yang pada titik tertentu diikuti oleh penilaian atas dasar Productivity, Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.
Referensi:
D. Wahyu Ariani, Hubungan Industrial.
Eko Supriyanto, Serikat Pekerja/Buruh Peluang Dan Tantangan
Kedepan.
apa yang harus dilakukan serikat pekerja setelah menginformasikan keberadaaan SP kepada management dan sebelum perumusan PKB/KKB?
ReplyDeletePKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
DeleteYang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
Terima kasih tanggapan dan sharenya.
DeleteApakah perlu SP menyiapkan draft PKB terlebih dahulu sebelum duduk bersama dengan management?
Apakah setiap permasalahan harus menunggu kesepakatan bersama dahulu? bagaimana dengan yang urgent? misalnya yang tengah berlangsung downgrade jabatan atau kenaikan yg tidak jelas sejak januari....
mohon sharenya sis, kami benar2 awan dalam hal sepak terjang SP. Makasi.
Saya rasa perlu SP menyiapkan draft PKB terlebih dahulu sebelum duduk bersama dengan management hal ini berguna untuk mempersiapkan apa saja yang akan menjadi pokok permasalahan kita rundingkan atau kita bicarakan dengan pengusaha.
DeleteSepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan yang melarang penurunan jabatan (demosi). Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan:
“Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”
Dengan lain perkataan perubahan jabatan masih dalam kewenangan perusahaan, langkah penurunan jabatan bisa terjadi dikarenakan pemenuhan target perusahaan yang tidak dapat karyawan capai menjadi alasan pengusaha untuk menurunkan jabatan karyawan. Selain itu, melihat pada rumusan tersebut, prestasi kerja karyawan juga dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam peninjauan jabatan. Jika prestasi kerja karyawan menurun, mungkin saja perusahaan menurunkan jabatan karyawan.
Akan tetapi, dalam praktiknya untuk melakukan penurunan jabatan, perusahaan harus dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang kuat bahwa kinerja pekerja tidak sesuai target yang ditetapkan berdasarkan jabatannya. Karena jika perusahaan tidak mempunyai bukti yang kuat, putusan demosi (penurunan jabatan) tersebut terancam dapat dibatalkan.
Jika demosi (penurunan jabatan) terjadi dikarenakan perusahaan mengalami kerugian atau gulung tikar, maka saran saya pribadi sebelum terjadi PHK maka ada baiknya saudara mencari pekerjaan baru.
kita saling berbagi aja sis, saya juga masih belajar kok.
makasi banyak sharing nya sis..
Deleteiya sis sama sama.
Deletebtw dikasi nama dong, jangan anonymous