Thursday, 14 April 2016

Serikat Pekerja


Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya.Serikat Pekerja/ Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan:

  1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
  2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
  3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
  4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
  5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
  6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
  7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
  8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan

Serikat pekerja merupakan salah satu sarana dan pelaksana utama hubungan industrial, sehingga serikat pekerja mempunyai peranan dan fungsi penting berikut ini:

  1. Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik anggota maupun bukan anggota serikat pekerja yang bersangkutan;
  2. Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha baik secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit;
  3. Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit;
  4. Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama;
  5. Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Dewan Pelatihan Kerja, dan lain-lain;
  6. Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota, baik secara langsung kepada pengusaha maupun melalui lembaga-lembaga ketenagakerjaan;
  7. Membantu menyelesaikan perselisihan industrial;
  8. Meningkatkan disiplin dan semangat kerja anggota;
  9. Aktif mengupayakan menciptakan atau mewujudkan hubungan industrial yang aman, harmonis, dinamis dan berkeadilan; dan
  10. Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.

Hak menjadi anggota serikat pekerja merupakan hak asasi karyawan yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap karyawan harus diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Serikat pekerja berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Dalam menggunakan hak tersebut, karyawan dituntut bertanggungjawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan semua pemangku kepentingan perusahaan, kepentingan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang aman dan harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk berorganisasi, dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional, yaitu masing-masing dengan Keputusan Presiden No. 80 tahun 1998, dan Undang-undang No. 18 tahun 1956. Dengan perkataan lain, kedua konvensi tersebut menjamin hak pekerja untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.

Pembentukan serikat pekerja Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja di suatu perusahaan dapat didirikan oleh paling sedikit sepuluh orang karyawan di perusahaan itu sendiri. Ini juga berarti bahwa seorang karyawan di satu perusahaan hanya boleh menjadi anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh menjadi anggota serikat pekerja lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan lain.

Dalam kerangka memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan pekerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, sangat juga dipengaruhi oleh keterampilan/kompetensi kerja, produktivitas, ethos kerja dan praktik serta pelaksanaan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan ditingkat perusahaan, disamping adanya pengaruh kebijakan Ketenagakerjaan dan pengaruh kebijakan ekonomi global.
Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha dan buruh serta Pemerintah yang didasarkan pada nilai–nilai Pancasila dan UUD’ 45 (UU No. 13/2003).
Pertanyaan yang timbul adalah sudah sampai berapa jauh Serikat Pekerja telah menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :

1. Pekerja dan Serikat Pekerja
a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan.
Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja. Dalam beberapa hal pekerja lebih mendahulukan haknya ketimbang kewajibannya. Hal itu juga terjadi karena kurangnya komunikasi antara pekerja dengan Serikat Pekerja.
b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan. Masih ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu.
Lemahnya Manajemen dan lemahnya dana organisasi berdampak besar terhadap kinerja organisasi.
c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen.
Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi.
Banyaknya Serikat Pekerja baik disatu perusahaan maupun ditingkat wilayah, terjadi dan dapat melahirkan perbedaan gaya dan perbedaan strategi. Tidak jarang terjadi persaingan tidak sehat dan ini juga berpengaruh terhadap perjuangan Serikat Pekerja secara menyeluruh, baik ditingkat perusahaan maupun ditingkat wilayah dan nasional.

2. Dari Pihak Perusahaan
Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja. Pengusaha belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan. Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik. Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas.

3. Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 13/2003 memberi harapan yang baik. Namun dengan diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja.
Adanya pengaturan yang tidak jelas sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Hubungan Industrial, berpengaruh pula pada peranan Serikat Pekerja baik jangka pendek maupun jangka panjang.

4. Kondisi Tenaga Kerja
Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku.

5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global
Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti :
Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya mempekerjakan pekerja yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik bahkan tinggi, dan bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah diganti dengan yang lebih baik.
Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya persaingan bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan ini keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu, tidak jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan.
Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Word Bank yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community Involment-kerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.

Dorongan ILO untuk melaksanakan Decent Work (kerja layak) guna mencapai diantaranya : Promosi dan mewujudkan standar dan hak pekerja ditempat kerja, diberi kesempatan lebih besar bagi perempuan termasuk pemuda untuk mendapatkan pekerjaan dan pendapatan, memperkokoh hubungan kerjasama Bipartit, Tripartit dan Social Dialouge belum secara serious dijalankan, bahkan disementara tempat budaya paternalisme masih kuat dan lain lain.
Persetujuan 198 negara mengenai MDGS (Millenium Development Goals) yang pada 2015 sudah harus dicapai sedikitnya 50%.MDGS itu antara lain menetapkan, pemecahan masalah kemiskinan, tercapainya kesetaraan gender,mengurangi penyakit HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya. Kesemua hal tadi memang perlu didukung tapi disisi lain bagi pengusaha adalah juga biaya. Serikat Pekerja harus jeli melihat, jangan sampai karena kewajiban diatas akan mempengaruhi terhadap kesejahteraan pekerja.

Guna memperkuat modal untuk lebih kuat bersaing, akuisisi, merger perusahaan terjadi. re-strukturisasi manajemen perusahaan dilakukan, kebijakan, PKWT dan outsourcing marak, perketatan SOP harus dijalankan yang pada titik tertentu diikuti oleh penilaian atas dasar Productivity, Evaluation of performance dan Pay Sistem (PEP) yang dapat pula menghambat peningkatan kesejahteraan, bilamana tidak memahaminya.



Referensi:
D. Wahyu Ariani, Hubungan Industrial.

Eko Supriyanto, Serikat Pekerja/Buruh Peluang Dan Tantangan Kedepan.

6 comments:

  1. apa yang harus dilakukan serikat pekerja setelah menginformasikan keberadaaan SP kepada management dan sebelum perumusan PKB/KKB?

    ReplyDelete
    Replies
    1. PKB disusun dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha dengan Serikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan) orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

      Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.

      Delete
    2. Terima kasih tanggapan dan sharenya.
      Apakah perlu SP menyiapkan draft PKB terlebih dahulu sebelum duduk bersama dengan management?
      Apakah setiap permasalahan harus menunggu kesepakatan bersama dahulu? bagaimana dengan yang urgent? misalnya yang tengah berlangsung downgrade jabatan atau kenaikan yg tidak jelas sejak januari....

      mohon sharenya sis, kami benar2 awan dalam hal sepak terjang SP. Makasi.

      Delete
    3. Saya rasa perlu SP menyiapkan draft PKB terlebih dahulu sebelum duduk bersama dengan management hal ini berguna untuk mempersiapkan apa saja yang akan menjadi pokok permasalahan kita rundingkan atau kita bicarakan dengan pengusaha.

      Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan yang melarang penurunan jabatan (demosi). Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 92 ayat (1) UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan:

      “Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”

      Dengan lain perkataan perubahan jabatan masih dalam kewenangan perusahaan, langkah penurunan jabatan bisa terjadi dikarenakan pemenuhan target perusahaan yang tidak dapat karyawan capai menjadi alasan pengusaha untuk menurunkan jabatan karyawan. Selain itu, melihat pada rumusan tersebut, prestasi kerja karyawan juga dapat menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam peninjauan jabatan. Jika prestasi kerja karyawan menurun, mungkin saja perusahaan menurunkan jabatan karyawan.

      Akan tetapi, dalam praktiknya untuk melakukan penurunan jabatan, perusahaan harus dapat membuktikan dengan bukti pendukung yang kuat bahwa kinerja pekerja tidak sesuai target yang ditetapkan berdasarkan jabatannya. Karena jika perusahaan tidak mempunyai bukti yang kuat, putusan demosi (penurunan jabatan) tersebut terancam dapat dibatalkan.

      Jika demosi (penurunan jabatan) terjadi dikarenakan perusahaan mengalami kerugian atau gulung tikar, maka saran saya pribadi sebelum terjadi PHK maka ada baiknya saudara mencari pekerjaan baru.

      kita saling berbagi aja sis, saya juga masih belajar kok.

      Delete
    4. makasi banyak sharing nya sis..

      Delete
    5. iya sis sama sama.
      btw dikasi nama dong, jangan anonymous

      Delete