Masalah penegakan ketertiban dalam berlalu lintas kembali
menarik perhatian publik setelah mencuat video berdurasi 03.19 menit di media
sosial Facebook yang menunjukan adu argumen antara polisi dengan seorang sopir
taksi. Perdebatan terjadi terkait perbedaan dilarang parkir dan dilarang
berhenti.
Pantauan dari video tersebut, peristiwa bermula
ketika aparat polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang
parkir di area terlarang. Kemudian, ada sebuah mobil taksi warna putih yang
dikemudikan pria paruh baya.
Merasa ada pelanggaran lalu lintas, polisi langsung
menghampiri sang sopir dan meminta kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun,
terjadi justru terjadi perdebatan dengan tafsir Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut percakapan yang dirangkum dari video
tersebut saat polisi melakukan penindakan:
Polisi: Bisa minta surat-suratnya pak, ini kan dilarang
(parkir)?
Sopir Taksi: Saya enggak parkir Pak, saya tetap duduk.
Polisi: Hah?
Sopir Taksi: Saya tetap duduk.
Polisi: Bapak berhenti kan?
Sopir Taksi: Berhenti, tapi saya enggak parkir Pak. Kalau
berhenti itu saya di atas Pak. Setahu saya itu tidak melanggar. Mohon maaf
saya.
Kalau hanya berhenti, kalau mobilnya diparkir, yaitu baru
namanya melanggar Pak.
Polisi: Iya enggak boleh Pak. Saya lihat surat-suratnya
boleh?
Petugas tetap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan
sopir taksi tersebut.
Sopir Taksi: Mohon maaf saya berhenti. Saya mau melihat
kompresor itu Pak. tapi saya enggak mau turun. Kalau saya parkir berarti saya
melanggar.
Polisi: Itu ada rambunya.
Sopir Taksi: Stop dan berhenti enggak sama Pak. Kalau parkir
itu mesin dimatiin. Saya turun dari mobil Pak. Saya tahu itu Pak
perundang-undangannya.
Polisi: Itu kan ada larangannya.
Sopir Taksi: Iya tapi saya enggak turun cuma melihat itu
disitu.
Polisi: Ya tetap saja bapak berhenti.
Sopir Taksi: Ya berhenti dengan parkir beda Pak. Saya tahu
Pak. Berhenti dengan parkir saya mengerti. Mohon maaf jangan sampai ditilang.
Saya sudah pernah gitu Pak.
Kalau saya parkir itu saya berhenti.
Polisi: Itu yang di depan diparkir juga Pak, makanya
ditilang Pak.
Sopir Taksi: Kalau parkir itu kita meninggalkan mobil. Kita
turun dari mobil. Mesin dimatikan.
Polisi: Belum tentu bapak bisa parkir tapi di dalam mobil
juga bisa. Enggak ada aturan parkir harus di luar mobil.
Petugas kemudian mengecek surat-suratnya dan lengkap. Namun
tetap ditindak sesuai dengan pelanggaran rambu yang sudah dilakukan.
Sekadar diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada BAB I Pasal 1 Nomor 15 disebutkan,
bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk
beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Kemudian di pada Nomor 16 disebutkan bahwa, keadaan
kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
No comments:
Post a Comment